Perspektif Keperawatan Gawat Darurat
Perspektif
Keperawatan Gawat Darurat - Presentation Transcript
- Konsep Dasar Keperawatan Gawat Darurat
- Pengertian KGD
- Rangkaian kegiatan praktik keperawatan
kegawatdaruratan yang diberikan oleh perawat yang kompeten untuk
memberikan asuhan keperawatan di ruang gawat darurat.
- Proses KGD
- Pengkajian
- Perencanaan
- Pelaksanaan
- Evaluasi
- Dokumentasi
- PPGD Pertolongan Penderita Gawat Darurat Suatu
pertolongan yang cepat dan tepat untuk mencegah kematian maupun kecatatan.
Berasal dari istilah : Critical ill Patient Emergency Patient
- MATI
- Mati Klinis :
- Otak kekurangan Oksigen dlm 6-8 mnt
- Terjadi gangguan fungsi
- Sifat Reversible
- Mati Biologis :
- Otak kekurangan Oksigen dlm 8-10 mnt
- Terjadi kerusakan sel
- Sifat Ireversible
- Kategori
- Immediately Life Threatening Case :
- 1. Obstruksi Total jalan Napas
- 2. Asphixia
- 3. Keracunan CO
- 4. Tension Pneumothorax
- 5. Henti jantung
- 6. Tamponade Jantung
- Potentially Life Threatening Case
- 1. Ruptura Tracheobronkial
- 2. Kontusio Jantung / Paru
- 3. Perdarahan Masif
- 4. Koma
- Kelompok kasus yang perlu penanganan segera karena
adanya ancaman kecatatan
- 1. Fraktur tulang disertai cedera pada
- persyarafan
- 2. Crush Injury
- 3. Sindroma Kompartemen
- Filosofi Dasar PPGD
- Universal
- Penanganan oleh siapa saja
- Penyelesaian berdasarkan masalah
- TRIAGE
- Tindakan memilah-milah korban sesuai dengan tingkat
kegawatannya untuk memperoleh prioritas tindakan.
- Gawat darurat – merah
- Gawat tidak darurat – putih
- Tidak gawat, darurat – kuning
- Tidak gawat, tidak darurat – hijau,
- Meninggal - hitam
- Prinsip
- Penanganan cepat dan tepat
- Pertolongan segera diberikan oleh siapa saja yang
menemukan pasien tersebut
- ( awam, perawat, dokter)
- Meliputi tindakan :
- A. Non medis : Cara meminta
pertolongan, transportasi, menyiapkan alat-alat.
- B. Medis : Kemampuan medis
berupa pengetahuan maupun ketrampilan : BLS, ALS
- Lingkup PPGD
- Melakukan Primary Survey , tanpa dukungan alat bantu
diagnostik kemudian dilanjutkan dengan Secondary Survey
- Menggunakan tahapan ABCDE
- Resusitasi pada kasus dengan henti napas dan henti
jantung
13.
- A : Airway management
- B : Breathing management
- C : Circulation management
- D : Drug
- Defibrilator
- Disability
- DD/
- E : EKG
- Exposure
- Pada kasus-kasus tanpa henti napas dan henti jantung,
maka upaya penanganan harus dilakukan untuk mencegah keadaan tsb, misal:
- Pasien Koma
- Pasien dengan trauma inhalasi atau luka bakar grade
II-III pada daerah muka dan leher
- Peran & Fungsi Perawat Gadar
- PELAYANAN GA W AT DARURAT YANG LEBIH BAIK / PRIMA,
SANGAT DIBUTUHKAN KARENA
- KASUS GAWAT DARURAT MENINGKAT AKIBAT : Modernisasi
pengangkutan dan pembangunan, kepadatan penduduk, lingkungan pemukiman,
kemajuan IPTEK.
- KESADARAN DAN PENGETAHUAN MASYARAKAT SEMAKIN MENINGKAT
- SIFAT PASIEN GAWAT DARURAT
- PERLU PERTOLONGAN SEGERA, CEPAT, TEPAT DAN AMAN
- MEMPUNYAI MASALAH PATOLOGIS, PSIKOSOSIAL, LINGKUNGAN,
KELUARGA
- TIDAK SABAR MENUNGGU à Informasi
- UNIK
- PERAWAT PROFESIONAL
- PERAWAT GAWAT DARURAT
- ORANG TERDEKAT DENGAN PASIEN
- PALING MENGETAHUI PERKEMBANGAN PASIEN SAAT DIRAWAT à TANDA – TANDA KEGAWATAN
- MAMPU MENGENAL GEJALA DAN PERTOLONGAN SEBELUM DOKTER
DATANG
- BERTANGGUNG JAWAB ATAS PERKEMBANGAN DAN TINDAKAN YANG
TELAH DILAKUKAN à PENCATATAN
- BERFIKIR DAN BERINISIATIF à Melihat gejala pasien syok hipovolemik à Interpretasi data à Syok à ? Produk urine, sirkulasi perifer, kehausan,
kesadaran à Atur posisi pasien, berikan oksigen, hangatkan
perifer
- PENGERTIAN PERAN : TL YG DIHARAPKAN OLEH ORANG LAIN THD
SSO DGN KEDUDUKAN DLM SISTEM FUNGSI : PEKERJAAN / SEGALA SESUATU YANG
HARUS DILAKUKAN SESUAI PERAN GAWAT DARURAT MEDIK : PERISTIWA YANG MENIMPA
SSO DG TIBA2 DAPAT MEMBAHAYAKAN JIWA, MEMERLUKAN TINDAKAN MEDIK SEGERA DAN
TEPAT
- IRD : SUATU TEMPAT / UNIT DI RS YG MEMILIKI TIM KERJA
DENGAN KEMAMPUAN KHUSUS & PERALATAN, YG MEMBERIKAN YAN PS GAWAT
DARURAT, MERUPAKAN RANGKAIAN DARI UPAYA PENANGGULANGAN PASIEN GD YANG
TERORGANISIR
- PERAN PERAWAT
- SS LOKAKARYA NASIONAL KEPERAWATAN TH 1993 :
- SEBAGAI TENAGA PELAKSANA PELAYANAN KEPERAWATAN
- SEBAGAI PENGELOLA DALAM BIDANG PELAYANAN KEPERAWATAN
DAN INSTITUSI PENDIDIKAN KEPERAWATAN
- SEBAGAI PENDIDIK DALAM ILMU KEPERAWATAN
- SEBAGAI PENELITI
21.
- PERAN PERAWAT SEBAGAI PELAKSANA DAPAT DIJABARKAN SBB :
- PEMBERI ASUHAN KEPERAWATAN (CARE GIVER)
- PELINDUNG PASIEN (ADVOCATE)
- SEBAGAI PENASEHAT (COUNSELLOR)
- SEBAGAI PENDIDIK
- SEBAGAI KOORDINATOR
- SEBAGAI KOLABORATOR
- SEBAGAI KONSULTAN
22.
- FUNGSI INDEPENDEN Fungsi mandiri berkaitan dengan
pemberian asuhan (Care)
- FUNGSI DEPENDEN Fungsi yang didelegasikan sepenuhnya
atau sebagian dari profesi lain
- FUNGSI KOLABORATIF Kerjasama saling membantu dlm
program kes. (Perawat sebagai anggota Tim Kes.)
23.
- FUNGSI INDEPENDEN DI UGD DIJABARKAN
- Sebagai TUAN RUMAH YG BAIK BAGI PASIEN / ANGGOTA TIM
KES. LAIN
- Melaksanakan PENGKAJIAN, Membuat DIAGNOSA,
Merencanakan YAN KEP, Melaksanakan TINDAKAN ASKEP, Mengevaluasi YANKEP,
Mendokumentasikan PROSES KEP.
- Melaksanakan KEBIJAKAN DAN PROSEDUR YG BERLAKU DI RS /
UGD
24.
- 4. SEBAGAI KOMUNIKATOR
- 5. MERAWAT & MENJAGA KEUTUHAN ALAT AGAR SIAP PAKAI
- SEBAGAI OPERATOR UNTUK ALAT KEDOKTERAN : EKG,
DEFIBRILATOR, RESPIRATOR, NEBULIZER, MONITOR JANTUNG, AIR VIVA DLL.
- SEBAGAI PEMBERI ASKEP PASIEN GAWAT DARURAT SELAMA 24
JAM TERUS MENERUS Berkesinambungan, TURUT SERTA DALAM KLB.
25.
- KEMAMPUAN MINIMAL PETUGAS UGD Pedoman DepKes 1990
- Membuka & Membebaskan JALAN NAFAS (Airway)
- Memberikan VENTILASI PULMONER & OKSIGENISASI
(Breathing)
- Memberikan SIRKULASI ARTIFICIAL dengan jalan MASSAGE
JANTUNG LUAR (Circulation)
- Menghentikan PERDARAHAN, BALUT BIDAI, TRANSPORTASI,
Pengenalan & Penggunaan OBAT RESUSITASI, Membuat & Membaca
REKAMAN EKG.
26.
- Pasien TGDG “false emergency” ( label hijau ) korban
memerlukan tindakan medis tdk segera
- Pasien DTG ( label kuning ) korban tidak gawat
memerlukan pertolongan medik untuk mencegah lebih gawat atau mencegah
cacat.
- Pasien GD ( label merah ) korban dlm keadaan mengancam
nyawa bila tdk segera ditolong.
- Pasien GTD ( label putih ) pasien parah pertolongan
tidak mempunyai arti bagi penyelamatan jiwanya.
- Pasien yg meninggal/Death on Arrival ( label hitam )
- KEMAMPUAN TENAGA PERAWAT UGD SS PEDOMAN KERJA PERAWAT,
DepKes 1999 :
- MAMPU MENGENAL KLASIFIKASI PASIEN :
27.
- MAMPU MENGATASI PASIEN : Syok, Gawat Nafas, Gagal
Jantung Paru Otak, Kejang, Koma, Perdarahan, Kolik, Status Asthmatikus,
Nyeri hebat daerah pinggul & Kasus Ortopedi.
- Mampu Melaksanakan PENCATATAN & PELAPORAN YAN
ASKEP .
- MAMPU BERKOMUNIKASI : Intern, Ekstern
28.
- PERAWAT KEPALA RUANG RAWAT DARURAT
- A. PENGERTIAN :
- Seorang tenaga profesional yang bertanggung jawab dan
berwenang dlm mengelola pelayanan keperawatan di ruang rawat darurat
URAIAN
TUGAS
- B. PERSYARATAN : 1. Sehat jasmani dan rohani 2. Pendidikan
D3 keperawatan atau lulusan SPK ditambah pengalaman kerja minimal 5 tahun
3. Memiliki sertifikat manajemen keperawatan 4. Memiliki sertifikat
pelatihan rawat darurat 5. Mempunyai pengalaman kerja di r. rawat darurat
6. Memiliki kemampuan memimpin 7. Mau & mampu mengembangkan diri
sesuai dengan perkembangan IPTEK C. TANGGUNG JAWAB : Secara operasional
bertanggung jawa kpd Ka. Instalasi
- D. TUGAS - TUGAS : 1. Melaksanakan Fungsi Perencanaan
(P1) a. Menentukan macam, mutu dan jumlah alat yang dibutuhkan dlm
pelayanan gawat darurat b. Bersama staf menentukan jumlah pegawai yang
dibutuhkan di ruang rawat darurat c. Membagi tugas harian dgn
memperhatikan jumlah & tingkat kemampuan tenaga keperawatan d.
Menyusun & mengusulkan program pengembangan staf dan pendidikan e.
Berperan aktif menyusun prosedur / tata kerja di ruang rawat darurat f.
Membuat dan menyusun program orientasi bagi pegawai baru dan pasien g.
Mentaati peraturan & kebijakan yg telah ditetapkan Rumah Sakit
- 2. Melaksanakan Fungsi Penggerakan & pelaksanaan
(P2) a. Memantau seluruh staf dalam penerapan & pelaksanaan peraturan
/ etika yang berlaku di ruang rawat darurat b. Mengatur pelayanan
keperawatan dgn kebutuhan tim dan kemampuan tenaga c. Membuat jadwal
kegiatan (time schedule) d. Memantau pelaksanaan tugas yang dibebankan e.
Mengatur pemanfaatan sumber daya secara tepat guna dan hasil guna f.
Mengisi dan menyimpan “anecdotal record” serta menandatangani daftar
prestasi untuk berbagai kepentingan pegawai
- 3. Melaksanakan Fungsi Pengawasan, Pengendalian dan
Penilaian (P3) a. Mengawasi pelaksanaan tugas masing- masing pegawai b.
Mengawasi, mempertahankan dan mengatur alat2 agar selalu siap pakai dan
tepat guna c. Mengawasi pelaksanaan inventaris secara periodik d.
Menganalisa masalah dan melakukan tindak lanjut e. Mengawasi kinerja
perawat
- II. PERAWAT PEMBIMBING A. PENGERTIAN : Seorang tenaga
keperawatan yang bertanggung jawab dan berwenang dalam memberikan
bimbingan kepada tenaga keperawatan serta peserta didik keperawatan di
ruang rawat darurat B. PERSYARATAN : 1. Sehat jasmani dan rohani 2.
Pendidikan D3 Keperawatan ditambah pengalaman kerja minimal 5 tahun 3.
Memiliki sertifikat sebagai pembimbing 4. Memiliki sertifikat pelatihan
rawat darurat 5. Mempunyai pengalaman kerja diruang rawat darurat minimal
5 tahun 6. Memiliki kemampuan mendidik & membimbing
- C. TANGGUNG JAWAB : Secara operasional bertanggung
jawab kepada Kepala Ruang Rawat D. TUGAS - TUGAS : 1. Melaksanakan
bimbingan & pengawasan tenaga keperawatan dan peserta didik sesuai
dengan perkembangan IPTEK keperawatan 2. Berperan serta dlm kegiatan
penelitian bidang kesehatan / keperawatan 3. Bersama kepala ruang rawat
darurat menyusun program pendidikan mengenai AsKep di IRD 4. Menciptakan
kerja sama serta koordinasi yang harmonis antara sesama perawat & tim
kes. lain 5. Melakukan evaluasi hasil bimbingan 6. Mengikuti pertemuan
ilmiah baik dibidang kesehatan maupun keperawatan 7. Mentaati peraturan
dan kebijakan yang telah ditetapkan rumah sakit
- III. KETUA GRUP A. PENGERTIAN : Seorang tenaga
keperawatan profesional yang bertanggung jawab & berwenang untuk
mengetuai sekelompok tenaga keperawatan dlm memberikan Askep kepada
sekelompok pasien keperawatan di ruang rawat darurat B. PERSYARATAN : 1.
Sehat jasmani dan rohani 2. Pendidikan D3 Keperawatan atau SPK ditambah
pengalaman kerja minimal 5 tahun 3. Memiliki sertifikat pelatihan rawat
darurat 4. Mempunyai pengalaman kerja sebagai pelaksana di ruang rawat
darurat minimal 5 tahun 5. Mempunyai kemampuan & mampu mengembang- kan
diri sesuai dgn perkembangan IPTEK
- C. TANGGUNG JAWAB : Secara operasional bertanggung
jawab kpd Ka Ruangan D. TUGAS - TUGAS : 1. Bersama kepala ruangan
melakukan serah terima tugas pada setiap pergantian dinas 2. Mengkoordinir
kegiatan pelayanan keperawatan di kelompoknya 3. Melaksanakan asuhan
keperawatan 4. Menganalisa masalah & melakukan tindak lanjut 5.
Membuat laporan 6. Mengawasi kinerja perawat anggota kelompoknya 7.
Menjaga & memelihara lingkungan kerja agar tetap bersih dan rapih 8.
Menciptakan kerjasama serta koordinasi yg harmonis antara sesama perawat
dan tim kesehatan lain 9. Mentaati peraturan & kebijakan yg telah
ditetapkan rumah sakit
37.
- IV. PERAWAT PELAKSANA
- A. PENGERTIAN :
- Seorang tenaga keperawatan yg bertanggung jawab dan
diberi wewenang, memberikan pelayanan keperawatan di instalasi rawat
darurat
- B. TANGGUNG JAWAB :
- Secara operasional bertanggung jawab kepada
- Ketua Grup / Kepala Ruang Rawat
- C. TUGAS -TUGAS :
- Melaksanakan serah terima
setiap pergantian
- dinas yang mencakup pasien
dan peralatan
- Melakukan Askep pasien;
mengkaji keadaan
- pasien, membuat rencana
keperawatan,
- melakukan tindakan
keperawatan, melakukan
- evaluasi & melakukan
pencatatan / dokumentasi
- 3. Menyiapkan, memelihara dan menyimpan peralatan agar
selalu siap pakai 4. Melakukan dinas rotasi sesuai jadwal yang sudah
dibuat oleh kepala ruangan 5. Memelihara lingk. IRD untuk kelancaran
pelayanan 6. Melaksanakan program orientasi kepada pasien tentang IRD
& lingkungannya, peraturan / tata tertib yang berlaku, fasilitas yang
ada dan penggunaannya 7. Menciptakan hubungan kerjasama yg baik dgn pasien
& keluarganya maupun dgn anggota tim kesehatan 8. Membantu merujuk
pasien kepada petugas kesehatan lain yang lebih mampu untuk menyelesaikan
masalah kesehatan yang dapat ditanggulangi
39.
- Mengikuti pertemuan berkala yg diadakan oleh dokter
penanggung jawab IRD atau perawat kepala ruang rawat darurat
- Menyiapkan pasien yang akan keluar meliputi :
- 1. Menyediakan formulir untuk penyelesaian
administrasi
- seperti : Surat izin pulang, surat keterangan sakit,
- petunjuk diit, resep obat utk dirumah jika diperlukan,
- surat rujukan atau pemeriksaan ulang dan surat
- keterangan lunas membayar.
- 2. Memberikan penyuluhan kesehatan kepada pasien &
- keluarga sesuai dengan keadaan & kebutuhan pasien,
- misalnya mengenai : Diit, pentingnya pemeriksaan
- ulang di RS, PKM, Institusi pelayanan kes. lainnya
- 11. Mentaati peraturan & kebijakan yg telah
ditetapkan RS
- Aspek Hukum Dalam KGD
- Tujuan :
- Meningkatkan kualitas penanganan
pasien
- Konsensus universal :
- Pertimbangan aspek legal dan
etika
- tidak dapat dipisahkan dari
pelayanan medik
- yang baik.
- Tuntutan hukum :
- Kegagalan komunikasi
- Ketidakmampuan mengatasi
dillema dalam profesi
41.
- Definisi hukum :
- “ enforced rules devised by
the State to govern the behaviour of its members for the mutual benefits
of all ”.
- Resiko : Sanksi bagi pelanggar
- Legislasi medik :
- Hukum yang berlaku umum eq
pidana,perdata (Negara)
- Hukum-hukum khusus (Negara)
- Administrative codes (Negara,
atasan)
- Kode etik (Ikatan profesi)
- Standar profesi (Ikatan
profesi)
- Standard Operating Procedure
(komite medik, atasan)
- Hak pasien adalah Kewajiban Tenaga Medis
1.
Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang
berlaku di RS
2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi
adil dan jujur
3 Pasien berhak memperoleh pelayanan medis
yang bermutu sesuai dengan standar profesi dokter / kedokteran gigi dan tanpa
diskriminasi
4.
Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi
keperawatan HAK PASIEN :
5. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawata sesuai
dengan keinginan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit
6. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas
menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak
orang lain
7. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang
terdaftar di RS tersebut ( second opinion ) terhadap penyakit yang dideritanya,
sepengetahuan dokter yang merawat.
8.
Pasien berhak atas “ PRIVACY “ & kerahasiaan penyakit yang dideritanya
termasuk data - data yang merawat
9.
Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi : ~ Penyakit yang dideritanya
~ Tindakan medik apa yg hendak dilakukan ~ Alternatif terapi lainya ~
Prognosanya ~ Perkiraan biaya pengobatan
10.
Pasien berhak menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan
oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
11.
Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan
mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah
memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya
12. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam
keadaan kritis
13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai
agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien
lainnya
14.
Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam RS
15.
Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan, atas perlakuan rumah sakit
terhadap dirinya
16.
Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual
1.
Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata
tertib rumah sakit
2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala
intruksi dokter dan perawat dalam pengobatan KEWAJIBAN PASIEN :
3.
Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang
penyakit yang dideritanya kepada dokter yang merawat
4. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban
untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan RS / dokter
5. Pasien & atau penanggungnya
berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yg telah
dibuatnya.
- Keadaan Gawat Darurat ?
- Pelayanan medik SEGERA
- Pelayanan ekstensif
- Pemeriksaan diagnostik
- Observasi
- Rawat inap
- (The American Hospital Association)
Cepat,
Tepat, Bermutu, Terjangkau Peraturan
- Aspek Legal Penanganan Penderita Gawat Darurat Gawat
Darurat
- Kewajiban
- KODEKI
- KUHP
- KUHAP
- KUHPerdata
- UU Kesehatan
- Permenkes
- Hak
- Surat edaran
- Dir.Jen.Yan.Med.
- 02.04.3.5.2504
- Sanksi
- Pidana,perdata,adm
- ? Perawat
- Etika keperawatan
- PP 32/1996 2:2
- Tenaga keperawatan : perawat & bidan
- Munas VI PPNI No. 09/Munas/PPNI/2000
- Kode Etik Keperawatan Indonesia:
- - hubungan perawat dan klien
- - hubungan perawat dan masyarakat
- Lafal sumpah/janji perawat :
- - sarjana keperawatan,
- - Ahli madya keperawatan,
- - bidan
- Kode Etik Bidan ??
- Perawat lain ??
- Isu Etika dan Hukum dalam Kegawatdaruratan Medik
- Diagnosis keadaan gawat darurat
- Standar Operating Procedure
- Kualifikasi tenaga medis
- Hak otonomi pasien : informed consent (dewasa, anak)
- Kewajiban untuk mencegah cedera atau bahaya pada
pasien
- Kewajiban untuk memberikan kebaikan pada pasien (rasa
sakit, menyelamatkan)
- Kewajiban untuk merahasiakan (etika >< hukum)
- Isu Etika dan Hukum dalam Kegawatdaruratan Medik
(lanjutan)
- Prinsip keadilan dan fairness
- Kelalaian
- Malpraktek :
- salah diagnosis
- tulisan yang buruk
- Kesalahan terapi : salah
obat, salah dosis
- Diagnosis kematian
- Surat Keterangan Kematian
- Penyidikan medikolegal :
- Forensik klinik : kejahatan
susila, child abuse, aborsi,
- Kerahasiaan
- Pencegahan
- Standar Operating Procedure
- Pencatatan :
- Mencatat segala tindakan
- Mencatat segala instruksi
- Mencatat serah terima
- Terima Kasih
No comments:
Post a Comment